2. PENATAAN TATA LAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

PEMENUHAN - AREA II PENATAAN TATA LAKSANA

REFORM - AREA II PENATAAN TATA LAKSANA