2. PENATAAN TATA LAKSANA
2. PENATAAN TATA LAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan
Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.
PEMENUHAN - AREA II PENATAAN TATA LAKSANA
REFORM - AREA II PENATAAN TATA LAKSANA